Terkait Obat Syrup Penyebab Gagal Ginjal Dinkes Langkat Instruksikan Penarikan Obat

Gagal ginjal

topmetro.news – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat terhitung hari ini, Senin (24/10/2022) telah menyurati seluruh puskesmas dan apotek yang beroperasi di seluruh Wilayah Kabupaten Langkat untuk menyetop dan menarik sementara penjualan obat cair/sirup yang mengandung kandungan zat berbahaya penyebab gagal ginjal akut.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dr.Juliana bahwa surat edaran dimaksud juga ditujukan bagi tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara juga diminta agar tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena itu kita mulai hari ini, Senin (24/10/2022) telah menyurati apotek dan juga toko obat mengenai hal ini,” ujarnya.

Disampaikannya, pelarangan penjualan obat sirup tersebut diberlakukan pemerintah pasca ditemukannya 192 kasus gagal ginjal akut misterius terhadap anak usia 0-5 tahun diberbagai wilayah di Indonesia.

Namun untuk di Kabupaten Langkat sendiri kasus gagal ginjal akut misterius itu hingga kini belum ada ditemukan.

“Kita belum ada kasus, belum ada laporan dari rumah sakit maupun puskesmas yang ada di Kabupaten Langkat. Kalau ada (kasus), itu kita minta segera dilaporkan ke kita,” tutupnya.

Seperti diketahui, sejauh ini telah ditemukan sebanyak 192 kasus gagal ginjal akut misterius terhadap anak usia 0-5 tahun di sejumlah daerah. Rinciannya di DKI Jakarta 50 kasus, Jawa Barat 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatra Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bersama Kementerian Kesehatan masih meneliti penyebab dari penyakit ini.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis daftar lima nama obat sirup yang ditarik dari peredaran. Kelimanya ditarik karena ditemukan memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Berikut daftar 5 obat sirop yang yang diperintahkan untuk ditarik peredarannya oleh BPOM:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol tersebut berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirop tersebut. Empat bahan tambahan itu adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment